Ganja telah mengisi waktu luang
masyarakat Indonesia, apalagi remaja. Mereka memakai ganja karena sensasi yang
datang ketika sedang memakainya. Sayang, banyak yang tidak tahu sisi buruk
pemakaian ganja. Ganja memang bisa digunakan untuk menyembuhkan berbagai
penyakit. Tetapi, seperti narkotika lainnya, apabila disalah gunakan, ganja
memiliki efek samping yang buruk.
Menurut beberapa oknum, ganja itu
merupakan barang yang halal. Bahkan telah disampaikan lewat fakta yang
menunjukan bahwa ganja itu menyehatkan. Baik penyakit, stress, dan lain-lain.
Tetapi, sebenarnya jika dikonsumsi terlalu banyak ganja itu memang barang yang
berbahaya, mengingat ganja merupakan bahan yang termasuk kategori narkotika.
Sampai sekarang sudah jelas hukum negara
dan agama tidak mendukung legalisasi ganja; terlihat efek dari
pemakainya. Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) juga diikutsertakan di
dalamnya. Nanti hukum yang terkait akan dijelaskan lebih lanjut. Selamat
membaca :)
Apa Itu Ganja?
Ganja berasal dari daun dan pucuk
bunga tanaman cannabis satvia yang
berwarna hijau bila masih segar dan menjadi kecoklatan bila dikeringkan. Nama
lain ganja diantaranya adalah cimeng,
kanabis, marijuana, pot, thai stick, grass, gelk, rasta, dope, weed, nash, maty
jane, dan sinsemilla. Tanaman ini
mengandung zat narkotika pada bijinya,tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol)
yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang
berkepanjangan tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok
mariyuana.
Getah (resin) ganja atau hash adalah getah pucuk bunga tanaman ganja kering, yang dijadikam bubuk atau dimampatkan menjadi lempeng seperti kue, atau bulat seperti bola. Minyak hashish adalah cairan yang diambil dari tanaman ganja kering atau getahnya.
Semua bentuk ganja biasanya dihisap sebagai rokok. Ganja resin dan minyak dapat
pula dimakan atau diseduh dalam minuman teh.
Akibat Dari Pemakaian Ganja
Ganja mengakibatkan efek samping
dalam jangka waktu panjang. Efek utama yang dirasakan oleh pemakai ganja adalah
euforia, atau rasa gembira, yang berlebihan serta kesulitan dalam
berkonsentrasi. Hubungan antara konsumsi ganja dengan terjadinya gangguan jiwa
bukanlah hoax belaka. Banyak penelitian yang telah membuktikan efek penggunaan
ganja terhadap kesehatan jiwa. Seperti penelitian yang dimuat The Lancet menyebutkan bahwa penggunaan ganja
meningkatkan risiko timbulnya sakit jiwa lebih dari 40%. Kesimpulan tersebut
diambil berdasarkan tinjauan terhadap 35 penelitian yang meneliti frekuensi
sizofrenia, khayalan, halusinasi, kekacauan pikiran dan
sakit kejiwaan lainnya yang dialami para pemakai ganja. Risikonya
relatif bertambah seiring banyaknya pemakaian.
Hukum BNN
Bedasarkan UUD nomor 5 tahun 1997
tentang psikotropika dan UUD nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, mantan
presiden Abdurrahman Wahid memutuskan untuk membuat organisasi BNN.
Bisa dianalisa bahwa
peraturan-peraturan yang ada tentang narkotika terdapat banyak detil yang harus
dihindari oleh masyarakat dikarenakan sifat narkotika mengandung bahan addictive. Sehingga dapat membuat
peraturan penolakan legalisasi ganja. Mengapa begitu? Karena sudah banyak
pengguna ganja meninggal karena konsumsi narkotika. Meskipun menurut beberapa
oknum ganja tidak menyebabkan kematian, namun dapat merusak kesehatan secara
fisik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar